Selasa, 13 November 2012

Syarat Nikah dan Administrasinya

Syarat Nikah dan Administrasinya



Syarat Nikah dan Administrasinya
Sudah hampir 3 Hari mengurus surat Nikah, mulai dari pengurusan ke Ketua RT (Rukun Tetangga) sampai ke KUA (Kantor Urusan Agama ) di Kecamatan. Pada bagian ini saya menceritakan persyaratannya atau dengan kata lain Syarat Nikah dan Administrasinya sebagai berikut: 
1. Menyiapkan Pas Photo berlatar belakang Hijau 3 x 4 cm untuk 1 lembar
2. Meminta surat pengantar dari Ketua RT
3. Membuat Surat pernyataan yang telah disediakan oleh kantor lurah 
    - Surat Pernyataan kesedian yang di tandatangani oleh Orang Tua untuk Anaknya 
    - Surat Pernyataan ini ditandatangi juga oleh 2 saksi yang melampirkan Photo Copy KTP-nya
4. Menyiapkan Akte Lahir ( Photo Copy 1 lembar ), sebagai acuan Nama asli untuk Penganten
5. Menyiapkan salinan Kartu Keluarga dan 
6. Menyiapkan salinan KTP Penganten dan KTP Orang Tua, masing-masingnya 1 lembar

Komentar :

ada 1
Anonim mengatakan...
pada hari 

semoga sukses....

Pengikut

free counters
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra