Syarat Nikah dan Administrasinya
Sudah hampir 3 Hari mengurus surat
Nikah, mulai dari pengurusan ke Ketua RT (Rukun Tetangga) sampai ke KUA (Kantor
Urusan Agama ) di Kecamatan. Pada bagian ini saya menceritakan
persyaratannya atau dengan kata lain Syarat Nikah dan Administrasinya sebagai berikut:
1. Menyiapkan Pas Photo berlatar
belakang Hijau 3 x 4 cm untuk 1 lembar
2. Meminta surat pengantar dari
Ketua RT
3. Membuat Surat pernyataan yang
telah disediakan oleh kantor lurah
- Surat
Pernyataan kesedian yang di tandatangani oleh Orang Tua untuk Anaknya
- Surat
Pernyataan ini ditandatangi juga oleh 2 saksi yang melampirkan Photo Copy
KTP-nya
4. Menyiapkan Akte Lahir ( Photo
Copy 1 lembar ), sebagai acuan Nama asli untuk Penganten
5. Menyiapkan salinan Kartu Keluarga
dan
6. Menyiapkan salinan KTP Penganten
dan KTP Orang Tua, masing-masingnya 1 lembar
semoga sukses....